
Berbicara tentang tarif kiriman dokumen murah yang ada di cargo gateway express alangkah baiknya kita juga mengenal lebih jauh tentang apa itu fungsi dan kegunaan dokumen dalam hal kelengkapan administrasi kelengkapan penerbangan cargo udara.
2. Fungsi dan Kegunaan Dokumen
Cargo Gateway Express sangat peduli dengan kerapihan barang yang dikirimkan dan juga kelengkapan dokumen pengiriman.
Fungsi dan Kegunaan Dokumen- dokumen yang berhubungan dengan pengiriman barang-barang untuk layanan Domestik antara pihak pengirim dengan pihak maskapai operator yang masing-masing pihak yang telah mengetahui tentang persyaratan atau ketentuan terhadap barang-barang yang terkena tanggung jawab dan reaksi masing-masing pihak.
1. AWB / SMU: (Air WyBill / Surat Muatan Udara)
Harus dibuat sesuai dengan Peraturan Bagian 6.2, Kompas dan lengkap dalam pengisisan
semua kolom yang ada di dalam AWB / SMU tersebut.
Airwaybill atau SMU adalah dokumen non-negotiable yang minimum Terdiri dari 8 (delapan) copy yaitu:
a. Asli 3 (yang berwarna biru), yang memberikan kepada pengirim dan berguna untuk:
1) Bukti penerimaan barang
2) Bukti tertulis dari perjanjian dengan pengantar, bagi sebuah kontrak pengangkutan.
b. Original 1 (warna hijau) dan diperuntukan bagi pengangkut dan bermanfaat untuk memilih akuntansi, juga sebagai bukti dari
Harus dibuat sesuai dengan Peraturan Bagian 6.2, Kompas dan lengkap dalam pengisisan
semua kolom yang ada di dalam AWB / SMU tersebut.
Airwaybill atau SMU adalah dokumen non-negotiable yang minimum Terdiri dari 8 (delapan) copy yaitu:
a. Asli 3 (yang berwarna biru), yang memberikan kepada pengirim dan berguna untuk:
1) Bukti penerimaan barang
2) Bukti tertulis dari perjanjian dengan pengantar, bagi sebuah kontrak pengangkutan.
b. Original 1 (warna hijau) dan diperuntukan bagi pengangkut dan bermanfaat untuk memilih akuntansi, juga sebagai bukti dari
Kontrak Pengangkutan.
c. Asli 2 (warna pink) yang diberikan kepada penerima barang (sipenerima barang). Asli 2 ini akan menyertai barang kiriman sampai
c. Asli 2 (warna pink) yang diberikan kepada penerima barang (sipenerima barang). Asli 2 ini akan menyertai barang kiriman sampai
ditempat tujuan, selanjutnya akan diserahkan kepada Consignee, Sedangkan copy-copy lainnya, adalah salinan dari asli tersebut, dan sesuai dengan indikasi yang mengandung dibaris bawah.
d. Asli 3 untuk sipengirim
e. Asli 1 dipruntukkan bagi pembawa
f. Copy no.8 diperuntukkan bagi agen
g. Dokumentasi dari ongkos yang terjadi
h. Dokeristasi atas permintaan pengirim (disposisi kanan pengirim). Airwaybill atau SMU adalah dokumen muatan yang
d. Asli 3 untuk sipengirim
e. Asli 1 dipruntukkan bagi pembawa
f. Copy no.8 diperuntukkan bagi agen
g. Dokumentasi dari ongkos yang terjadi
h. Dokeristasi atas permintaan pengirim (disposisi kanan pengirim). Airwaybill atau SMU adalah dokumen muatan yang
diterbitkan oleh pembawa (pengangkut) atau agen yang dikuasakannya. Airwaybill atau SMU memiliki fungsi bermacam – macam
yang penting yaitu:
a. Bukti tertulis dari kesimpulan Pengangkutan kontrak
b. Bukti dari penerimaan barang kiriman
c. Sebagai bukti penagihan ongkos kirim (bila CCX shippment)
d. Sertifikat asuransi dari barang kiriman
e. Sebagai referensi bagi pengalam pengiriman dan penyerahan barang kiriman ditempat tujuan.
a. Bukti tertulis dari kesimpulan Pengangkutan kontrak
b. Bukti dari penerimaan barang kiriman
c. Sebagai bukti penagihan ongkos kirim (bila CCX shippment)
d. Sertifikat asuransi dari barang kiriman
e. Sebagai referensi bagi pengalam pengiriman dan penyerahan barang kiriman ditempat tujuan.
Sesuai dengan Convensi Warsawa dan Denah Protokol , dan sesuai dengan syarat yang tertera dipersyaratan pengangkutan, maka sipengirim (shipper) lah yang akan segera dibahas airwaybill atau SMU. Siapkan informasi tentang kebenaran tentang hal-hal yang berhubungan dengan barang-barang yang ia tuliskan di airwaybill atau SMU, atau yang telah dituliskan atas nama pengirim.
Sipengirim akan bertanggung jawab akan hal-hal yang merugikan, atau merusakkan, yang diakibatkan karena kesalahan, juga ketidak benaran, atau kekurangan, untuk hal yang tertulis di airwaybill atau SMU. Meski tidak bisa dilakukan oleh sipengirim sendiri, oleh agen yang dikuasakannya, atau orang lain yang dikuasakannya. Dengan ditanda tanganinya airwaybill atau SMU tersebut, sekaligus sipengirim persetujuan untuk segala persyaratan pengiriman, yang disebut dibelakang airwaybill atau SMU sebagai kontrak pengangkutan.
Sipengirim akan bertanggung jawab akan hal-hal yang merugikan, atau merusakkan, yang diakibatkan karena kesalahan, juga ketidak benaran, atau kekurangan, untuk hal yang tertulis di airwaybill atau SMU. Meski tidak bisa dilakukan oleh sipengirim sendiri, oleh agen yang dikuasakannya, atau orang lain yang dikuasakannya. Dengan ditanda tanganinya airwaybill atau SMU tersebut, sekaligus sipengirim persetujuan untuk segala persyaratan pengiriman, yang disebut dibelakang airwaybill atau SMU sebagai kontrak pengangkutan.
Perkataan Tidak Negosiasi yang Memilih di airwaybill atau SMU berarti airwaybill atau SMU tersebut adalah bersifat langsung, dan bersifat non negotiable yang berbeda dengan Bill of Lading dari pengangkutan laut. Siapapun tidak boleh menerbitkan airwaybill atau SMU negotiable, tidak bisa repot menghilangkan perkataan “Tidak Negotiable” dari
airwaybill tersebut.
airwaybill tersebut.
2. Bukti Timbang Barang (BTB)
Formulir / Dokumen yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut / Operator Gudang, sebagai bukti hasil dari penimbangan dan pengukuran barang yang akan dikirim dan digunakan sebagai:
1. Keselamatan Penerbangan
2. tarif Tarif
3. Batas Muat Dasaran (Area Kontak)
4. Penentuan Loading / Unloading Equipment.
3. Pesan Tentang Isi (PTI)
Formulir / Dokumen yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut / Operator Gudang, sebagai bukti hasil dari penimbangan dan pengukuran barang yang akan dikirim dan digunakan sebagai:
1. Keselamatan Penerbangan
2. tarif Tarif
3. Batas Muat Dasaran (Area Kontak)
4. Penentuan Loading / Unloading Equipment.
3. Pesan Tentang Isi (PTI)
PTI adalah Perekat yang dipergunakan oleh Pengirim / pengiriman barang untuk menginstruksikan ke pengangkut (Airlines) agar
menerbitkan SMU / AWB, setelah dilakukan proses timbang barang dan juga dibuatkan BTB. PTI bekerja untuk semua perincian
data-data yang diperlukan untuk membuat atau secanggih Surat Muatan Udara (SMU).
4. Tagihan Pengiriman (DB)
4. Tagihan Pengiriman (DB)
Tanda bukti pembayaran sewa gudang, baik inbound maupun outbound cargo
E. CARGO HANDLING
Cargo Handling adalah suatu rangkaian proses pekerjaan penyelesaian kargo saat mulai diterima sampai dimuat ke dalam pesawat untuk diangkut dari suatu kota ke kota lain di dalam dan luar negeri.
Proses pekerjaan antara lain adalah :
1. Penerimaan (Acceptance).
2. Timbang barang.
3. Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
4. Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
5. Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
6. Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
7. Penyimpanan (storage).
8. Pengiriman (delivery)
1. Penerimaan (Acceptance).
2. Timbang barang.
3. Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
4. Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
5. Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
6. Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
7. Penyimpanan (storage).
8. Pengiriman (delivery)
Cargo Handling dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana yang dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating procedure.
1. Sistem
Untuk pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam Computer Manifest Cargo dibuat dengan menggunakan mengisi form yang telah tersedia.
Untuk pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam Computer Manifest Cargo dibuat dengan menggunakan mengisi form yang telah tersedia.
2. Prosedur
Setiap gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan lancar. Peraturan mengenai syarat dan tata cara menerima, menyusun barang kiriman ke pallet dan kontainer serta menarik dan memuat barang ke pesawat secara korporasi terdapat dalam manual Airlines. Peraturan lainnya terdapat dalam Cargo Information Notice sebelum dibakukan dalam manual. Pencatatan kegiatan sehari-hari antara shift terutama bila terjadi irregularities dilakukan dengan mengisi log book.
Setiap gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan lancar. Peraturan mengenai syarat dan tata cara menerima, menyusun barang kiriman ke pallet dan kontainer serta menarik dan memuat barang ke pesawat secara korporasi terdapat dalam manual Airlines. Peraturan lainnya terdapat dalam Cargo Information Notice sebelum dibakukan dalam manual. Pencatatan kegiatan sehari-hari antara shift terutama bila terjadi irregularities dilakukan dengan mengisi log book.
3. Sarana & Prasarana di Gudang
Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.
Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.
1. Prosedure Handling Kargo Secara Umum
a. Petugas menerima SLI dari shipper atau yang mewakili dan melakukan pemeriksaan terhadap fisik maupun dokumen untuk
a. Petugas menerima SLI dari shipper atau yang mewakili dan melakukan pemeriksaan terhadap fisik maupun dokumen untuk
meyakinkan bahwa kargo tersebut telah memenuhi persyaratan. Pemeriksaan meliputi dokumen pelengkap, misalnya Material Safety
Data Sheet (MSDS), Shipper Declaration for Dangerous Goods, Shipper Certification for Live animal, sertifikat karantina, dan lain-lain.
Sementara itu, pada pemeriksaan fisik kargo petugas harus memastikan bahwa kargo jumlahnya sesuai dengan yang tertera pada
label, kemasan dalam kondisi baik, marking dan label sesuai dengan ketentuan, dan untuk kargo yang disegel, pastikan segel tidak
rusak.
b. Setelah proses pemeriksaan dokumen dan fisik selesai, petugas akan menerbitkan Bukti Timbang Barang (BTB)
c. Petugas memeriksa bukti pembayaran sewa gudang.
d. Petugas memeriksa Master Airwaybill, apakah nomor sudah sesuai dengan BTB dan bukti pembayaran sewa gudang, memastikan
b. Setelah proses pemeriksaan dokumen dan fisik selesai, petugas akan menerbitkan Bukti Timbang Barang (BTB)
c. Petugas memeriksa bukti pembayaran sewa gudang.
d. Petugas memeriksa Master Airwaybill, apakah nomor sudah sesuai dengan BTB dan bukti pembayaran sewa gudang, memastikan
apakah pengisian MAWB sudah benar dan sama dengan yang tertera di BTB.
e. Petugas memastikan bahwa cargo telah mendapatkan tanda persetujuan muat dari bea & cukai.
f. Petugas memastikan bahwa kargo telah menjalani proses X-Ray atau pemeriksaan dengan cara lain, misalnya metal detector, stay
e. Petugas memastikan bahwa cargo telah mendapatkan tanda persetujuan muat dari bea & cukai.
f. Petugas memastikan bahwa kargo telah menjalani proses X-Ray atau pemeriksaan dengan cara lain, misalnya metal detector, stay
24 jam ataupun pemeriksaan isi kemasan.
g. Petugas mengistruksikan kepada petugas terkait untuk memindahkan cargo ke storage
g. Petugas mengistruksikan kepada petugas terkait untuk memindahkan cargo ke storage
2. Prosedur Handling Kargo Ekspor Impor
Ada beberapa syarat prosedural yang harus dilakukan baik untuk mengekspor maupun mengimpor barang. Untuk mengirim barang, hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Ada beberapa syarat prosedural yang harus dilakukan baik untuk mengekspor maupun mengimpor barang. Untuk mengirim barang, hal-hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Bila seseorang ingin mengirim barang/kargo, yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor cargo agent/freight forwarder dengan membawa barangnya. Di sana barang akan ditimbang dan diperiksa packingnya. Bila memenuhi syarat, maka akan dibuatkan dokumen
Air Waybill (untuk pengiriman dalam negeri dibuatkan surat muatan udara). Biaya pengiriman bisa dibayar di muka (prepaid) atau di
tempat tujuan (collect).
b. Selanjutnya cargo agent atau freight forwarder akan datang ke area pergudangan, khususnya ke Acceptance Counter untuk memproses
b. Selanjutnya cargo agent atau freight forwarder akan datang ke area pergudangan, khususnya ke Acceptance Counter untuk memproses
kargo tersebut.
c. Dokumen-dokumen pelengkap kargo dibawa ke pabean untuk diperiksa dan disetujui. Bila nemenuhi syarat, barang siap untuk dikirim.
d. Selanjutnya barang disimpan dan di built up di gudang outbound sampai tiba waktunya untuk dinaikkan atau dimasukkan ke dalam
c. Dokumen-dokumen pelengkap kargo dibawa ke pabean untuk diperiksa dan disetujui. Bila nemenuhi syarat, barang siap untuk dikirim.
d. Selanjutnya barang disimpan dan di built up di gudang outbound sampai tiba waktunya untuk dinaikkan atau dimasukkan ke dalam
cargo compartment pesawat.
e. Tahap berikutnya adalah proses pengeluaran barang yang diterima, yaitu setelah barang diturunkan dari pesawat terbang, barang akan
e. Tahap berikutnya adalah proses pengeluaran barang yang diterima, yaitu setelah barang diturunkan dari pesawat terbang, barang akan
disimpan lebih dahulu di gudang impor dan gudang rush handling.
f. Si penerima barang akan mendapatkan pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (notice of arrival) berupa surat, email, atau
f. Si penerima barang akan mendapatkan pemberitahuan tentang adanya barang kiriman (notice of arrival) berupa surat, email, atau
melalui telepon di gudang inbound.
g. Penerima barang dalam hal ini bisa diwakili oleh freight forwarder, datang ke gudang untuk melakukan proses pengambilan barang
g. Penerima barang dalam hal ini bisa diwakili oleh freight forwarder, datang ke gudang untuk melakukan proses pengambilan barang
tersebut.
h. Barang digudang impor hanya bisa dikeluarkan sesudah (izin kosong) oleh pihak pabean dan pembayaran pajak dan
h. Barang digudang impor hanya bisa dikeluarkan sesudah (izin kosong) oleh pihak pabean dan pembayaran pajak dan
atau masuk ke barang tersebut telah iselesaikan.