3. Pihak – pihak Terkait dalam Pengiriman Cargo

Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu :
a. Pihak pengirim ( shipper ) : Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui
    jasa freight forwarder
b. Pihak pengangkut ( carrier ) : Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai
    pengangkut kargo.
c. Pihak penerima ( consignee ) : Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha
maupun dalam bentuk cargo agent.

4. Standard Operation Prosedure (SOP) : Warehousing Aktivities

a. Aktifitas Inbound
Pada gudang inbound ada beberapa unit yang terkait dengan penanganan kargo, seperti unit acceptance, document processing, storage, dan break down area. Pada prinsipnya penerimaan dan pengiriman kargo ada dua hal yaitu dokumen dan kargo.
ACCEPTANCE (Inbound) AREA
Acceptance di gudang impor adalah unit yang bertugas melakukan verifikasi dokumen sebelum menjalani proses lebih lanjut. Tata cara acceptance cargo dengan terlebih dahulu memilah dokumen dan selanjutnya didistribusikan ke unit storage, cargo delivery, rush handling, transfer/transit, bea cukai, dan karantina, kantor pos tukar bandara setempat ataupun warehouse operator lain untuk proses over bringen (OB)
Memeriksa data pada MAWB antara lain :
• (1) Special Handling Information
• (2) Commodity
• (3) Sistem Pembayaran (collect atau prepaid)
• (4) Tujuan akhir pengiriman
• (5) Nama dan alamat consignee
BREAK DOWN AREA
Break down area adalah tempat kargo dibongkar atau diturunkan dari ULD. Pelaksanaan breakdown adalah sebagai berikut:
1. Petugas mendapatkan break down plan dari petugas acceptance
2. Petugas akan memeriksa kondisi ULD secara saksama sebelum kargo diturunkan.
3. Pada saat kargo dibongkar, petugas akan mencatat :
3.1.   Kondisi ULD
3.2.  Nomor ULD
3.3.  Kondisi segel
3.4.  Nomor MAWB dan jumlahnya per ULD
3.5.  Nomor HAWB dan jumlahnya per ULD
3.6.  Jenis, warna, dan cirri kemasan
4. Apabila ada special cargo, petugas akan segera mengalokasikannya sesuai dengan jeniskargonya, kecuali ada permintaan sendiri dari
    pemilik kargo.
5. Apabila ada kargo angkut lanjut, petugas akan segera menyiapkan kargo dan dokumennya
untuk diproses lebih lanjut.
6. Petugas menyerahkan hasil breakdown ke petugas storage untuk ditempatkan.
7. Setelah selesai, petugas akan mengirimkan hasil break down ke unit-unit terkait lainnya melalui telex dan atau email.
 
STORAGE
Seperti telah dibahas sebelumnya, mekanisme storage harus mengikuti seperti yang tercantum dalam AHM 330. Storage import terbagi menjadi beberapa area seperti be handle area, over flow area, dan area-area lain untuk special cargo.
Adapun proses storage dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1. Petugas menerima kargo yang telah selesai proses break down
2. Petugas mendapatkan cargo dalam area storage sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan. Pengelompokkan kargo dalam storage
    bisa didasarkan atas beberapa hal, antara lain jenis kargo, nomor airwaybill, jenis komoditas, ukuran atau beratnya.
3. Petugas juga harus menyiapkan kargo yang akan diserahkan kepada consignee.
4. Petugas melaksanakan stock opname tiap hari.
CARGO DELIVERY
Cargo delivery adalah unit yang berhubungan langsung dengan consignee, freight forwarder, atau PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan). Pekerjaan unit ini dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1. Petugas menerima dokumen yang telah diproses oleh unit acceptance.
2. Petugas melakukan Notice of Arrival (NOA) melalui telepon, fax, atau email.
3. Pada saat consignee/freight forwarder/PPJK datang, petugas akan meminta kartu identitas (KTP,passport,SIM, dan lain-lain) baru
       setelah itu dokumen asli diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
4.  Apabila kewajiban kepabeanan dan sewa gudang telah selesai diakukan, petugas akan mengeluarkan surat/form yang menyatakan
       bahwa kargo sudah boleh dibawa keluar gudang.

Ø Prasarana yang terdapat di gudang untuk menunjang kelancaran petugas, yaitu :

a) Strong room
• Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang-barang berharga.
b) AC room
• Merupakan lokasi atau ruangan penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai temperature suhu dari 150C sampai dengan 250C.
c) Cool room
• Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai Temperature suhu dari 20Csampai dengan 80C.
d) Cold Storage
• Merupakan tempat atau fasilitas penyimpanan barang atau kargo yang mempunyai Temperature suhu dari 10 C sampai dengan
    minus 25 oC.
e) Dangerous goods room
• Merupakan lokasi atau penyimpanan khusus barang atau kargo yang berbahaya
f) Location/Blok (general cargo)
• Merupakan area penyimpanan barang partai/jumlah, berat, dan dimensi yang besar.
g) Rush handling warehouse
• Gudang yang dipakai untuk menimbun/menyimpan barang yang sifatnya segera harus diterima/ diberangkatkan atau harus segera
   diserahkan kepada penerima barang.
b. Aktifitas Outbound
ACCEPTANCE (Outbond) AREA
Acceptance Area adalah area tempat shipper/freight forwarder melaporkan cargo yang akan  dikirim.
Ada dua cara pelaporan :
    1. Pelaporan secara lisan.
   2. Pelaporan dengan menggunakan Shipper Letter of Instructions. 
Informasi yang disampaikan shipper kepada petugas, meliputi :
a. Nama sarana pengangkut dan nomor penerbangan
b. Rencana tanggal keberangkatan
c. Nama dan alamat shipper
d. Nama dan alamat consignee
e. Airport asal
f. Airport tujuan
g. Nomor MAWB
h. Jumlah kargo
i. Berat kargo
j. Dimensi kargo
k. Dan data-data penunjang lain Petugas acceptance dapat menerima kargo dan pos dari :
1. Shipper
2. Freight forwarder/cargo agent
3. Transfer dari airline lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *