Cargo Gateway Express memang sangat murah untuk urusan tarif cargo udara via garuda, karena memang sudah berpengalaman dalam hal urusan cargo menyangkut keamanan penerbangan sudah barang tentu sangat diperhatikan dengan serius.  Cargo Gateway Express juga sangat faham dengan istilah-istilah yang ada dalam dunia cargo yang ada di Regulated Agent, terutama cargo area Soekarno-Hatta.

Berikut pengertian umum dalam Istilah yang ada dalam cargo:

  1. Keamanan Penerbangan (Aviation Security) adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.
  2. Pengendalian Keamanan (Security Control) adalah penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya/terbawanya Barang Dilarang (Prohibited Items)  yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan
  3. Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang  (prohibited  items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
  4. Kargo adalah Setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan.
  1. Barang Pos  (Pos) adalah Kantung atau wadah lain yang berisi himpunan surat pos dan atau paket pos yang dikirim menggunakan jasaPos.
  1. Surat Muatan Udara (Airway Bill) adalah Dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
  1. Daerah Publik (Public Area) adalah Daerah dimana dapat diakses, dilalui, dimasuki oleh orang tanpa melalui pemeriksaan Aviation security
  2. Daerah Aman (Secure Area) adalah Daerah-daerah tertentu di dalam area fasilitas Regulated Agent yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko untuk kepentingan penanganan kargo dan pos, dimana daerah tersebut dilakukan pengendalian dan untuk masuk dilakukan pemeriksaan keamanan
  3. Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
    adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.

 

Cargo Gateway Express  juga selalu memperhatikan kiriman barang-barang DG , berikut kami uraikan apa saja yang dimaksud barang DG (Dangerous Goods)

BARANG-BARANG BERBAHAYA / DANGEROUS GOODS ADALAH:

  1. Bahan Peledak ( Explosives )
  2. Gas yang di Mampatkan, di Cairkan, atau di Larutkan dengan Tekanan (Compressed  Gases, Liquified, Or dissolved Under  Pressure)
  3. Flammable Liquids (Cairan Mudah Menyalah atau Terbakar
  4. Flammable Solids (Bahan atau Barang Padat mudah Menyalah atau Terbakar)
  5. Oxidizing  Substances (Bahan atau Barang Pengoksidasi)
  6. oxic and Infectiuos Substances (Barang atau Bahan Beracun dan mudah menular)
  7. Radio Active material (Barang atau Bahan Material  RadioAktif)
  8. Corrosive Substances (Barang atau Bahan Perusak); dan Miscellameous  Dangerous Substance (Bahan atau Zat Berbahaya)

 

Demikian sekilas tentang barang-barang berbahaya yang perlu diwaspadai dalam hal keamanan penerbangan.  Urusan jasa kiriman cargo udara murah via garuda serahkan kepada kami ahlinya, ingat Cargo Gateway Express adalah pilihan yang sangat direkomendasikan untuk kiriman domestik via garuda.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *