JENIS CARGO UDARA
1. Pengertian dan Klasifikasi Cargo
kargo adalah ”Semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal) atau darat (truk kontainer) untuk diperdagangkan, baik antar wilayah atau kota di dalam negeri maupun antar negara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.” (Suharto Abdul Majid & Eko Probo D. Warpani (2009:95))
Apapun jenisnya, semua barang kiriman kecuali benda–benda pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (non komersial) dikategorikan sebagai kargo.
Pengertian kargo menurut IATA (2005:50) adalah Semua barang yang diangkut atau yang akan diangkut dengan pesawat udara dengan menggunakan Airwaybill / SMU tetapi tidak termasuk pos atau barang lain yang dimuat dalam perjanjian konvensi pos internasional dan bagasi yang disertai tiket penumpang atau check baggage.
Secara umum Cargo dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. General Cargo (genco)
adalah kargo atau barang yang pada umumnya memiliki sifat yang tidak membahayakan, tidak mudah rusak, busuk atau mati, barang yang tidak memerlukan penanganan khusus, persyaratan pengangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku, serta ukuran dan beratnya dapat ditampung kedalam ruangan ( Compartment ) pesawat udara, sehingga barang-barang tersebut dapat diberangkatkan seperti garmen, spare part, elektronik, dll.
2. Special Cargo
adalah kargo atau barang-barang yang memerlukan penanganan khusus baik
dalam penerimaan, penyampaian, atau pengangkutan, seperti :
dalam penerimaan, penyampaian, atau pengangkutan, seperti :
a. Live Animal ( AVI )
adalah hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam,kuda, kambing, ikan dll.
adalah hewan-hewan hidup yang dikirim melalui pesawat udara seperti anak ayam,kuda, kambing, ikan dll.
b. Human Remain ( HUM ) adalah mayat manusia. HUM, yang dibagi menjadi dua yaitu :
Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah.
Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu ( ashes ) dan biasanya dikirim
dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
Uncremated in coffin adalah mayat yang masih berbentuk jasad yang diangkut dengan menggunakan peti jenazah.
Cremated yaitu jenazah yang sudah berupa abu ( ashes ) dan biasanya dikirim
dengan menggunakan kotak guci atau kotak kayu.
c. Perishable goods ( PER ) adalah barang – barang yang mudah sekali rusak, hancur, atau busuk, seperti buahbuahan, sayuran, daging, bunga, ikan dan bibit tanaman.
d. Valuable goods ( VAL ) adalah barang-barang yang memiliki nilai yang tinggi atau barang-barang berharga seperti emas, intan,
berlian, cek, platina, dll.
e. Strongly smelling goods yaitu barang yang memiliki bau yang sangat menyengat seperti durian, minyak wangi, minyak kayu putih.
f. Live Human Organ ( LHO ) adalah barang – barang yang berupa organ tubuh manusia yang masih berfungsi seperti bola mata, ginjal,
hati.
g. Diplomatic Pouch (DIP) yaitu barang-barang kiriman diplomatik.
3. Dangerous goods ( DG ) adalah kargo atau barang-barang yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan, dan
keselamatan penerbangan.
Dangerous goods terbagi menjadi sembilan kelas yaitu :
1. Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
1. Exsplosive goods ( REX ) adalah barang-barang berbahaya yang mudah meledak seperti mesiu, peluru, petasan, kembang api.
2. Gasses ( RPG ) adalah barang – barang yang mudah menguap seperti Butane, Hydrogen, Propane.
3. Flammable liquids ( RFL ) adalah barang -barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
4. Flammable Solids ( RFS ) adalah barang – barang zat padat dan mudah terbakar seperti Matches ( Korek api )
5. Oxidizing Substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang – barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia
3. Flammable liquids ( RFL ) adalah barang -barang yang barsifat zat cair dan mudah terbakar seperti certain paints, Alcohols, Varnishes.
4. Flammable Solids ( RFS ) adalah barang – barang zat padat dan mudah terbakar seperti Matches ( Korek api )
5. Oxidizing Substances ( ROX ) & Organic peroxide adalah barang – barang yang mudah menguap, jika dihirup manusia
mengakibatkan pusing atau mengantuk seperti Calcium chlorate, ammonium nitrate.
6. Toxic ( RPB ) & Infectious Substances ( RIS ) adalah barang -barang yang mengandung racun seperti sianida, pestisida, virus hidup,bakteri hidup, virus HIV.
7. Radioactive Material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan
6. Toxic ( RPB ) & Infectious Substances ( RIS ) adalah barang -barang yang mengandung racun seperti sianida, pestisida, virus hidup,bakteri hidup, virus HIV.
7. Radioactive Material ( RFW ) adalah zat yang bila terkena sinar akan bereaksi dan dapat membahayakan bagi manusia, hewan
dan beberapa jenis kargo.
8. Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.
9. Miscellaneous Dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan
8. Corrosives ( RCM ) adalah barang-barang yang mengandung karat seperti asam baterai dan merkuri.
9. Miscellaneous Dangerous goods ( RMD ) adalah barang-barang lain yang dianggap berbahaya dan
mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda udara seperti magnet,
biang es, kendaraan, kursi roda elektrik dll.