
2. Standar Operasional Prosedur Pengiriman Cargo Udara
Prosedur pengiriman cargo udara sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure) yang berlaku, yakni sebagai berikut:
2.1. Kargo Domestic
a. Menentukan Berat Kargo
Metode untuk menentukan berat barang kiriman didasarkan pada 2 (dua) cara perhitungan yaitu :
– Berdasarkan Volume Barang
Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan,
akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus : (Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume
– Berat Asli (Actual Weight)
Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan.
Keterangan hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
b. Pengisian Airwaybill (AWB)
Untuk pengisian Airwaybill atau STTP (Surat Tanda Terima Pengiriman) dapat dilakukan oleh petugas kurir cargo dengan lengkap
a. Menentukan Berat Kargo
Metode untuk menentukan berat barang kiriman didasarkan pada 2 (dua) cara perhitungan yaitu :
– Berdasarkan Volume Barang
Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan,
akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus : (Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume
– Berat Asli (Actual Weight)
Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan.
Keterangan hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
b. Pengisian Airwaybill (AWB)
Untuk pengisian Airwaybill atau STTP (Surat Tanda Terima Pengiriman) dapat dilakukan oleh petugas kurir cargo dengan lengkap
dan jelas. Airwaybill atau STTP sebelum dibawa bersama dengan Shipment (Barang Kiriman) harus ditandatangani oleh Shipper
(Pengirim) dan kurir akan memberikan lampiran sebagai tanda bukti pengiriman.
c. Ukuran Kemasan (Packaging)
Ukuran kemasan harus disesuaikan dengan ukuran pintu pesawat yang akan dipergunakan
dengan ukuran sebagai berikut :
Panjang : 150 cm
Lebar : 110 cm
Tinggi : 80 cm
Keterangan : Ukuran tidak mengikat tergantung jenis pesawat pengangkut.
c. Ukuran Kemasan (Packaging)
Ukuran kemasan harus disesuaikan dengan ukuran pintu pesawat yang akan dipergunakan
dengan ukuran sebagai berikut :
Panjang : 150 cm
Lebar : 110 cm
Tinggi : 80 cm
Keterangan : Ukuran tidak mengikat tergantung jenis pesawat pengangkut.

2.2. Kargo Ekspor
Secara umum proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :
Kargo yang akan dikirim akan dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahulu, Setelah melakukan reservation, kargo akan dibawa ke Gudang Penerimaan Kargo (Warehouse Acceptance), untuk penanganan sbb :
Kargo yang akan dikirim akan dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahulu, Setelah melakukan reservation, kargo akan dibawa ke Gudang Penerimaan Kargo (Warehouse Acceptance), untuk penanganan sbb :
– Form Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT)
– Form Shipper Letter of Instruction (SLI)
– Packing List
– Perishable dan Live Animal dilengkapi dokumen
– Form Shipper Letter of Instruction (SLI)
– Packing List
– Perishable dan Live Animal dilengkapi dokumen
karantina
– Dokumen pelengkap lainnya.
– Dokumen pelengkap lainnya.
Dari proses di gudang penerimaan, kargo akan dibawa ke unit Bea dan Cukai (customs)
untuk mendapatkan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan sudah lengkap.
Persetujuan itu berupa pengecapan stempel, dimana stempel tersebut sebagai tanda bahwa kargo
yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim. Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan di gudang pengiriman (Warehouse Movement) dilakukan pemeriksaan
untuk mendapatkan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan sudah lengkap.
Persetujuan itu berupa pengecapan stempel, dimana stempel tersebut sebagai tanda bahwa kargo
yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim. Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan di gudang pengiriman (Warehouse Movement) dilakukan pemeriksaan
X-Ray terlebih dahulu untuk mengetahui isi yang akan dikirim.
Setelah pemeriksaan tersebut maka kargo akan disimpan di gudang (Storage area). Kargo yang akan
dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di Build up area. Jika sudah siap, kargo
akan dimuat ke pesawat.
dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di Build up area. Jika sudah siap, kargo
akan dimuat ke pesawat.
2.3. Kargo Impor
Untuk proses handling kargo impor, dapat digambarkan sebagai berikut :
Kargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.
Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill. Setelah itu cargo akan disimpan di Import Warehouse / Acceptance Import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya.
Untuk proses handling kargo impor, dapat digambarkan sebagai berikut :
Kargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.
Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill. Setelah itu cargo akan disimpan di Import Warehouse / Acceptance Import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya.
Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan
tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.
tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.
Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang. Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea &
cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur
hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee.
cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur
hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee.
Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka
operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.
operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.
Khusus barang kargo internasional, jika consignee tidak mengambil barang sampai masa 30 hari,
maka customs menyatakan barang tersebut sebagi barang tidak dikuasai dan dipindahkan ke
gudang atau tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka
barang tersebut dikuasai oleh negara.
maka customs menyatakan barang tersebut sebagi barang tidak dikuasai dan dipindahkan ke
gudang atau tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka
barang tersebut dikuasai oleh negara.
4. Dangerous Goods
Khusus untuk Dangerous Goods penanganannya dengan cara dipisahkan ditempat yang
khusus untuk Dangerous Goods. Pemuatan Dangerous Goods ini sendiri tergantung dari kebijakan Airline Operator. Ada Airline Operator yang mengijinkan Dangerous Goods diangkut di pesawatnya (dengan batasan tertentu), namun ada juga airline yang tidak mengijinkan sama sekali Dangerous Goods diangkut di pesawatnya.
Khusus untuk Dangerous Goods penanganannya dengan cara dipisahkan ditempat yang
khusus untuk Dangerous Goods. Pemuatan Dangerous Goods ini sendiri tergantung dari kebijakan Airline Operator. Ada Airline Operator yang mengijinkan Dangerous Goods diangkut di pesawatnya (dengan batasan tertentu), namun ada juga airline yang tidak mengijinkan sama sekali Dangerous Goods diangkut di pesawatnya.
Air Cargo atau disebut juga Barang, adalah segala sesuatu yang diangkut atau akan diangkut dalam sebuah pesawat udara, kecuali :
– Pos atau barang lainnya yang diangkut sesuai dengan ketentuan Konvensi Pos Internasional.
– Bagasi yang dibawa penumpang sesuai tiket penumpang.
– Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim menggunakan AWB adalah cargo.
Pada prinsipnya Airlines hanya menerima cargo dalam kondisi siap untuk diangkut atau
“ready for carriage“. Siap untuk diangkut yang berarti cargo sudah dipacking dengan dokumen
– Pos atau barang lainnya yang diangkut sesuai dengan ketentuan Konvensi Pos Internasional.
– Bagasi yang dibawa penumpang sesuai tiket penumpang.
– Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim menggunakan AWB adalah cargo.
Pada prinsipnya Airlines hanya menerima cargo dalam kondisi siap untuk diangkut atau
“ready for carriage“. Siap untuk diangkut yang berarti cargo sudah dipacking dengan dokumen
yang lengkap sesuai dengan ketentuan Airlines, IATA, dan Negara tempat pemberangkatan maupun
tujuan. Hal ini yang menyebabkan lebih banyak cargo melalui agen cargo daripada perorangan.
Cargo dalam dunia penerbangan (IATA) dapat dikategorikan berdasarkan jenis penanganannya
– General Cargo, cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus.
– Special Shipment, adalah cargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti
perishable cargo, live animal, dangerous goods, valuable cargo, news material, dll.
– Special Cargo Products, adalah produk seperti express cargo, courier servive, same
Day delivery, dsb
tujuan. Hal ini yang menyebabkan lebih banyak cargo melalui agen cargo daripada perorangan.
Cargo dalam dunia penerbangan (IATA) dapat dikategorikan berdasarkan jenis penanganannya
– General Cargo, cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus.
– Special Shipment, adalah cargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti
perishable cargo, live animal, dangerous goods, valuable cargo, news material, dll.
– Special Cargo Products, adalah produk seperti express cargo, courier servive, same
Day delivery, dsb